KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang secara tegas mengatur sistem rekrutmen karyawan swasta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Wakil wali Kota Bontang Basri Rase menyebut bahwa tenaga kerja lokal juga tak kalah saing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Untuk itu ia meminta seluruh perusahaan patuh terhadap aturan yang ditetapkan.
“Bontang punya banyak tenaga kerja yang mumpuni, hanya saja banyak yang tidak terakomodir karena perusahaan tidak memberikan kesempatan”, sebut Basri.
Lebih lanjut Basri mengatakan beberapa faktor menjadi penyebab tingginya angka pengangguran, diantaranya kesenjangan informasi antara pemberi dan pencari kerja.
“Harapannya segala proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kita semua harus secara nyata dan terencana dalam membangun sektor ketenagakerjaan,” lanjut Basri.
Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aznem juga menyebut pihaknya akan melakukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan di Bontang untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi. Ditambahkannya dalam waktu dekat Disnaker akan melakukan MOU dengan perusahaan sebagai upaya sinergi menciptakan tenaga kerja lokal yang handal.
“Seharusnya perusahaan tidak meragukan kemampuan dari tenaga kerja lokal, justru kita harus bersama-sama berupaya agar tenaga lokal tak kalah saing, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri”, tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota melalui Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (26/6) mulai melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2009 terkait rekrutmen dan penempatan tenaga kerja serta Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2013 yang mengatur perlindungan hak pekerja alih daya dengan mengundang ratusan perusahaan, pemerhati tenaga kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung Pertemuan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. (Ch / KA)