KITAMUDAMEDIA – Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan mengambil gambar di dalam pesawat. Dari surat yang diterima kumparan.com, larangan ini dikeluarkan pada 14 Juli 2019 dan ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
“Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang,” tulis pengumuman Garuda Indonesia dikutip kumparan, Selasa (16/2).
Surat tersebut juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia. Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
“Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas,” tutupnya.
kumparan selanjutnya mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat, pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Sementara merujuk aturan di tanah air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan tak merespons konfirmasi kumparan saat ditanya mengenai surat yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam pesawat.
Editor : Kartika Anwar