KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sejumlah warga Jalan Belanak RT 21, Kelurahan Tanjung Laut mengadukan ke gelisahannya kepada anggota DPRD Bontang, tentang adanya bangunan rumah milik salah satu pejabat OPD pemerintah Kota Bontang yang dinilai merugikan tetangga sekitar.
Rumah berlantai dua tersebut, dibangun terlalu mepet dengan hunian tetangga sisi kanan dan kiri. Sehingga menyebabkan dinding rumah Jumsiah dan Muslimin retak bahkan nyaris roboh.
Rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, mengalami kerusakan. Bukan karena kondisi bangunan tua, melainkan diperkirakan terjadi pergeseran konstruksi tanah.
Hunian Jumsiah yang ditempati bersama kedua anaknya, mengalami retak di sejumlah sisi, mulai dari retak ringan hingga rekahan besar bahkan membuat dinding beton kedua kamarnya bergeser ke bawah dan terlepas dari kerangka atap.
“Sudah lebih setengah tahun rumah jadi begini, pintu tidak bisa ditutup rapat, belum lagi kalau hujan air masuk,” kata Jumsiah.
Jumsiah menyebut belum pernah bertemu secara langsung dengan pemilik rumah yang belakangan diketahui mantan Lurah yang kini menjabat Kepala Bidang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang. Wanita 50 tahun itu menyayangkan tidak adanya jarak pembatas antara kediamannya dengan rumah tersebut.
“Belum pernah ketemu, tapi katanya itu tanah dia. Mau perbaiki rumah susah, suami sudah tidak ada,” tambahnya.
Senada, Muslimin yang juga tinggal tepat di sebelah kiri dari rumah tersebut hanya bisa pasrah dengan keadaan rumah yang mengalami kemirangan dan retak dimana-mana. Ia mengaku sudah meminta itikad baik dari sang pemilik rumah untuk memperbaiki kerusakan yang ada, namun protesnya tak dihiraukan.
“Harusnya ada etika bertetangga. Intinya kami cuma minta tanggungjawabnya rumah diperbaiki semaksimal mungkin,” katanya.
Resah juga dirasakan Siti Fatimah istri Muslimin. Hampir semua bagian rumah terkena dampak, kecuali kamar.
“Tidak tenang tidur kami, takut rumah roboh, Ini lantai baru kita perbaiki, karena retaknya parah,” ujarnya.
Rumah yang terbilang mewah itu dibangun pada tahun 2018. Menurut penuturan salah seorang warga Jalan Belanak, kaplingan tanah di wilayah tersebut rata-rata berukuran 12 x 16 meter persegi. Namun saat diukur, bangunan rumah yang dipermasalahkan itu melebihi batas.
“Ini ukurannya 12 x 70 meter persegi melebihi batas,” sebut Rasyid warga Jalan Belanak Tanjung Laut Indah.
Sementara, Kasi kebijakan dan penyuluhan layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Supriyanto mengatakan jika terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan mendapat peringatan hingga pada tahap pembongkaran sebagai jalan terakhir.
“Kita peringatkan lisan dulu setelah itu tertulis, selanjutnya jika tak diindahkan kita koordinasi dengan teknis terkait, upaya terakhir bisa sampai pembongkaran, apalagi jika belum memiliki IMB,” terangnya. (Ch/KA)