KITA MUDAMEDIA– Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan sedang menyiapkan peta rendaman tsunami untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap tsunami di Indonesia.
Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI, Eko Yulianto mengatakan dirinya bersama tim peneliti di Pusat Penelitian Geoteknologi tengah menyiapkan peta tersebut dalam skala detail 1:10.000. Skala peta ini lebih detail dibandingkan peta-peta rendaman tsunami lainnya.
“Peta topografi yang paling detail di Indonesia skalanya baru 1:25.000 dan itu pun hanya melingkupi wilayah Jawa. Di luar wilayah Jawa, skalanya lebih tidak detail,” kata Eko saat jumpa pers di LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Peta disebut Eko akan menjadi acuan dasar untuk perencanaan tata ruang wilayah pesisir. Ia mengatakan dari peta bisa terlihat terlihat dasar ancaman tsunami.
“Dari peta tersebut akan bisa dipetakan data dasar ancaman tsunami seperti daerah yang tergenang sehingga bisa dihitung risiko dan direncanakan upaya pengurangan risikonya, kata Eko.
Peta ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2020 mendatang dengan tahap awal di 12 daerah yang memiliki kerentanan tinggi seperti Pangandaran, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Kebumen, Yogyakarta, dan Pacitan.
“Perlu segera dipikirkan strategi pengurangan risiko oleh pemerintah daerah dengan efek pembangunan di jalur Selatan Selatan Jawa,” ucapnya.
Eko mengatakan peta ini akan diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan basis perhitungan kajian risiko bencana. Untuk itu ia berharap ketika peta rampung, upaya pengurangan risiko bencana bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
“Ketika tsunami terjadi peta bisa jadi acuan untuk tentukan, berapa potensi manusia yang meninggal, terluka, berapa kerugiannya, di mana saja lokasinya,” ungkapnya.
Ia mengatakan tentu keberadaan peta harus diiringi dengan penerapan kebijakan sesuai dengan rancangan ruang dan tata wilayah. Ia mengatakan kanal komunikasi terkait implementasi kebijakan berdasarkan aturan belum dibangun dengan benar.
“Katakan lah setelah teman-teman di lembaga penelitian menemukan sesuatu, bagaimana kemudian hasil penelitian bisa disalurkan apakah kepada legislatif untuk membuat UU atau eksekutif mengambil keputusan,” pungkasnya. (jnp/evn)