Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Selidiki Sebab Kebakaran Lahan, Polres Bontang Panggil 3 Saksi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  yang terjadi di Kota Bontang belakangan ini, ditangani serius oleh aparat kepolisian, Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, menegaskan akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bontang. Bahkan kepolisian telah memanggil 3 orang saksi atas kejadian kebakaran hutan dan lahan,  yang terjadi di wilayah Bontang Lestari dan  Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.

“Sudah kita panggil tapi baru satu orang saksi yang datang ke Polres. Para saksi yang dipanggil ini merupakan warga sekitar,” ungkapnya.

Iptu Suyono mengatakan Kapolri menugaskan seluruh Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk bertindak cepat terhadap Karhutla, karena dapat mengganggu kesehatan dan  lingkungan. Terkait luasan lahan yang terbakar, Suyono tidak dapat memastikan karena belum dilakukan pengukuran secara pasti.

“Luas lokasi belum kita lakukan pengukuran secara pasti, termasuk wilayah. Apakah masuk wilayah PT Badak , hutan lindung atau Area Penggunaan Lain (APL) , makanya kita mau memastikan dari mana titik api, setelah itu kita mencari keterangan saksi ahli,” terangnya.

Kebakaran lahan di kawasan Bontang Lestari

Saat ini, ditambahkan Iptu Suyono pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan. Belum bisa dipastikan apakah ada faktor kesengajaan atas kejadian kebakaran hutan dan lahan atau tidak. Meski begitu polisi akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan.

“Kita tidak tebang pilih siapapun yang bersalah akan ditindak, ancamannya tidak main-main bisa penjara sampai 10 tahun,” pungkasnya.

Senada, KBO Reskrim Polres Bontang Iptu Jimun menyebut lokasi kebakaran menyebar di beberapa titik. Pihaknya telah melakukan olah TKP, sejauh ini tidak ditemukan adanya oknum yang diduga membakar lahan,

“Kita sudah pasang plang di sekitar lahan itu bahwa sedang dilakukan pengawasan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. (Zee/ KA)

Baca Juga  BREAKING NEWS Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Maut di Kalteng

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply