KITAMUDAMEDIA. Bontang, Sejumlah usaha makanan di Kalimantan Timur (Kaltim) disebutkan belum mengantongi sertifikat halal.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat Dinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Rosmelati Situmeang’drh. M.kes saat sosialisasi peraturan sertifikat Halal di Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tanjung laut, Bontang pada Senin (21/10/2019)
Dijelaskan Rosmelati, per 17 Oktober 2019, pemerintah pusat telah memberlakukan undang – undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pemerintah menekan segala jenis produk, baik produk kemasan, perhotelan, restoran, warung makan, produk UMKM hingga Catering yang dijual harus mengantongi Sertifikat halal, begitupun sebaliknya. Pengusaha makanan wajib mencantumkan label makanan tidak halal.
“Di Kaltim masih sangat banyak yang belum mengantongi sertifikat halal, padahal negara kita adalah negara islam terbesar di Asia,”ujarnya.
Parahnya, Rosmina mengatakan dari kedua provinsi Kaltim dan Kaltara baru hanya ada satu Hotel yang mengantongi sertifikat halal, sementara untuk di Samarinda hanya ada 45 usaha yang tersertifikasi halal, seperti restoran dan lainnya.
“Masih banyak yang belum bersertifikat halal, sayangnya masih banyak juga para pembeli yang cuek dan tidak peduli apakah sebuah restoran atau hotel punya sertifikat halal atau tidak, padahal sertifikat halal sangat diperlukan bagi penduduk muslim,”jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan di Kota Bontang sendiri pada tahun 2012 lalu masih banyak produk tidak halal bahkan mendapati positif kandungan Babi tanpa label tidak halal, namun seiring tingkat sosialisasi diberlakukan sejak tahun 2016 Bontang sudah dinyatakan negatif dari produk tidak halal.
“Setelah kita berulang kali ambil sampel khusus pada olahan ternak dan melakukan pengawasan Bontang sudah dinyatakan negatif tidak mengandung babi,”jelasnya.
Ke depan dengan diberlakukan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada usaha kuliner yang tidak memiliki sertifikat Halal.
“Sanksinya bisa berupa penutupan atau denda jika tidak ada label halal atau non halal,”tutupnya. (JW/KA)