KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2020 dipastikan mengalami kenaikan. Dari UMK Bontang 2019 senilai Rp 2,9 Juta naik menjadi Rp. 3.180.000 atau sekitar 3,2 Juta, pembulatan. Angka tersebut disetujui pada rapat yang digelar bersama Dewan Pengupahan Kota Bontang, Senin (28/10) di Kantor Disnaker.
Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga kenaikannya mencapai 8,51 persen.
“Hasil kesepakatan ini kita sampaikan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke Gubernur Kaltim,” katanya.
Upah Minimum Kota yang telah ditetapkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Angka tersebut berlaku di luar sektor migas dan kimia.
“Saat ini terdapat sekitar 600 perusahaan di Bontang yang wajib menerapkan UMK tersebut, tapi memang setiap tahunnya ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar karyawan sesuai UMK yang ditetapkan,” ujarnya.
Kebanyakan ditambahkan Syaifullah perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji sesuai UMK bergerak di sektor pariwisata dan jasa.
“Disnaker melakukan penangguhan bagi perusahaan yang belum sanggup membayar gaji sesuai UMK. Mereka diminta bersurat ke Gubernur sekaligus melampirkan hasil audit keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir, nanti Gubernur yang akan menentukan,” pungkasnya. (Yulianti Basri/KA)