Puluhan Anak Di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, 60 % Dipicu Hamil “Duluan”

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Puluhan anak dibawah umur di Kota Bontang mengajukan dispensasi nikah. Tercatat sejak Januari hingga Desember 2019, Pengadilan Agama menerima 24 pengajuan permohonan pernikahan dini. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama, Firlyanti Komalasari.

Puluhan permintaan tersebut hampir seluruhnya dikabulkan. Setelah melalui beberapa pertimbangan, utamanya kesiapan dalam membina rumah tangga.

Namun yang mengejutkan, 60 persen pemicu pengajuan dispensasi nikah karena pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil di luar nikah.

“Sisanya atas permintaan orang tua yang khawatir terjadi hal-hal tidak diinginkan, karena anak mereka sudah terlalu lama pacaran,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, syarat umur untuk menikah minimal 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.

“Seluruh yang mengajukan di bawah usia 19 tahun dan kebanyakan mereka yang putus sekolah,” ujarnya.

Anak yang mengajukan dispensasi nikah kerap menyatakan siap menikah meski secara lahir dan batin, ekonomi maupun mental belum begitu siap. Untuk itu, Humas Pengadilan Agama Kota Bontang menghimbau masyarakat, agar menikah di usia yang telah matang dan siap membina rumah tangga. Hal itu untuk menghindari terjadinya perceraian akibat ketidaksiapan dalam menjalani mahligai pernikahan sebagai sepasang suami istri.

“Harus dipersiapkan, karena menikah itu kan untuk membangun Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri

Editor KMM : Kartika Anwar

Baca Juga  Pemindahan Pedagang ke Pasar Baru Citramas Loktuan Dipercepat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply