Bawaslu : Pencalonan ASN sebagai Kepala Daerah, Berpotensi Pelanggaran Terbuka

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dasuki, yang telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Wali Kota dari partai Golkar, tak luput dari sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran, dan Sengketa, Aldy Artrian menyebut bahwa, secara status telah diatur dalam perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus ASN, wajib mundur jika telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU.

Namun, secara Kode Etik PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, persoalan keikutsertaan ASN dalam bursa pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih perlu dilakukan kajian internal secara khusus.

“Jika unsur dugaan pelanggaran terpenuhi, maka tindak lanjutnya ada proses pemanggilan, klarifikasi, dan lain-lain,” katanya.

Pendaftaran Dasuki yang mengincar posisi Bontang 2 pada Pilkada 2020 mendatang, juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya memenuhi persyaratan khusus yang diajukan pihak partai, yakni mensosialisasikan diri dan program andalan yang dimiliki ke kelurahan se Bontang. Hal tersebut dinilai Aldy berpotensi menjadi pelanggaran secara terbuka.

“Jelas sifatnya penggalangan suara, berupa ajakan. Nanti kita lihat kajian dan proses penanganannya, karena sebagai ASN sifatnya terikat. Yang jelas petahana maupun ASN lebih berpotensi melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Meski begitu, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan melalui himbauan yang diedarkan pada November lalu. Seluruh Aparatur Sipil Negara diminta untuk menjunjung tinggi netralitas.

“Bawaslu sifatnya melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak ASN, kita rekomendasikan ke penyidik etik maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tapi, hasilnya, bukan lagi wewenang Bawaslu,” pungkasnya.

Baca Juga  Operasi Patuh! Tidak Pakai Helm dan Lawan Arus, Pelanggaran Tertinggi

Reporter : Yulianti Basri
Editor KMM : Kartika Anwar


Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply