KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang melakukan giat cipta kondisi razia penjual miras ilegal, pada Selasa (31/12/2019). Hasilnya, 1873 botol minuman keras berbagai jenis dan merek diamankan kepolisian.
Razia dilakukan di 6 lokasi, yang tersebar di tiga Kecamatan. Di salah satu toko di daerah Loktuan, Kepolisian berhasil mengamankan 72 botol tak berizin, terinci 11 botol anggur merah besar, 14 botol anggur hitam besar, dan 47 botol bir putih besar.
Sementara, di salah satu toko di Jalan Letjen S Parman turut diamankan 10 botol minuman keras, 918 botol minuman ilegal di wilayah Jalan Patimura Kelurahan Api-Api Bontang Utara juga disita. Polisi juga mengamankan miras dari toko di Jalan Pelabuhan Tanjung Laut sebanyak 60 botol, dan 765 botol di wilayah Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Laut.
Razia tersebut dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhud Hidayat, untuk mengantisipasi tindak kejahatan menjelang pergantian tahun, akibat penggunaan minuman keras.
“Semua yang telah kita sita, sementara diamankan di Polres. Para pemiliknya akan kita mintai keterangan,” katanya.
Para penjual miras ilegal tersebut tak serta merta diberikan sanksi, melainkan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi menjual minuman tak yang tak berizin.
“Para penjual miras tersebut kita data dan dibina, jangan sampai kembali menjual miras,” ujarnya.
Selain, miras ilegal dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang, pihaknya juga mengantisipasi maraknya penjualan petasan dan kembang api jelang malam tahun baru. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita sudah lakukan patroli, dan tidak menemukan adanya penjualan petasan. Memang kita sudah antisipasi itu. Lebih baik melakukan hal-hal positif di malam tahun baru ini,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar