KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sepasang kakak dan adik, berseteru akibat hutang piutang ayam. Permasalahannya bermula dari join bisnis keduanya. Sang adik Mm (39) warga Jalan Selat Gaspor Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan menjual 300 ekor ayam atau senilai Rp 12 juta kepada kakaknya berinisial Er (41) yang kini berdomisili di Jalan Diponegoro Berbas Pantai.
Namun, korban baru membayar sekitar Rp 8 juta, sementara masih tersisa Rp 4 juta. Diketahui, kakak beradik tersebut merupakan pedagang ayam potong di salah satu pasar tradisional di Bontang.
Merasa kesal dengan kakak kandungnya sendiri lantaran tak membayar hutang kepadanya. Mm pun nekat mencuri barang-barang milik saudaranya itu sebagai ganti rugi hutang yang belum dibayar lunas. Pelaku menggondol AC, Ambal, Tupperware, Alat dapur, Blower, Drum biru, Kain, hingga tandon di wilayah Tanjung Laut Indah. Rumah tersebut sudah lama kosong. Hanya saja, masih terdapat banyak barang-barang di dalamnya.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat menyebut, bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Korban baru mengetahui hal itu saat mengecek kediamannya yang tidak ditempati tersebut pada 30 Desember lalu.
“Setelah dicek di sekitar rumah, jendela bagian depan rumah rusak dan ada bekas congkelan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang oleh Tim Rajawali, Rabu (08/01/2020) sekira pukul 14.00 Wita. Ia dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 20 juta,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar