KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Kota Bontang menolak RUU Omnibus Law. Rabu (15/1/2020) mereka mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk mencari solusi.
Mereka menuntut sejumlah poin aspirasi, diantaranya :
- Keluarkan topik ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- Tolak iuran BPJS kesehatan
- Tolak pengurangan jumlah pesangon
- Tolak pembebasan TKA buruh kasar
- Tolak upah bulanan yang diubah menjadi upah per jam.
Hal itu diungkapkan oleh ketua DPC FPE Kota Bontang, Benyamin Loe. Mewakili serikat buruh yang ada di Bontang dengan jumlah kepesertaan mencapai 2000 orang, ia menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan yang ada telah cukup baik, hanya saja pelaksanaannya yang belum maksimal.
“Di Bontang tidak perlu ada unjuk rasa, kami yakin Pemerintah Bontang siap mendengarkan aspirasi kami,” ujarnya.
Poin yang paling mendasar menurutnya terkait masalah pesangon yang rencananya hanya akan diberikan ketika masa kerja 5 tahun , sementara pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masa kerja setahun tetap mendapatkan hak pesangon. Selain itu, menurutnya, dalam RUU yang baru, Tenaga Kerja Asing (TKA) juga diberi kebebasan.
“Disini banyak tenaga skill, gak usah lah ambil TKA,”katanya.
Kedatangan dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ini pun disambut hangat oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Ahmad Aznem beserta jajarannya.
Tuntutan atau aspirasi dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Kota Bontang akan pihaknya sampaikan kepada Wali Kota, yang kemudian diteruskan ke Gubernur, untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
“Kami siap fasilitasi. Disnaker sangat terbuka untuk teman-teman DPC FPE KSBSI,” tandasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar