KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali mengamankan empat orang laki-laki yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan, Senin (27/1/2020) sekira pukul 03.00 Wita.
Yakni Ju (19), Tv (22) dan Mr (18), ketiganya merupakan Warga Guntung. Sementara satu pelaku lainnya berinisial An (17) merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Pj (19) warga Gunung Elai, Bontang Utara.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Senin (22/1/2020) lalu sekira pukul 21.00 Wita korban bersama saksi Sa (21) menuju Loktuan. Setibanya di Jalan Kapal Pinisi, keduanya bertemu dengan rekan wanitanya berinisial Es dan Li. Tak lama berselang, keempat tersangka pun datang menghampiri korban. Tanpa basa basi, salah satu dari pelaku memukul korban menggunakan helm.
“Habis dipukul helm, tiga pelaku lainnya juga ikut mukul. Pas warga datang baru berhenti,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mendapat luka pada bagian kepala, jidat, mata sebelah kiri, leher dan punggung. Saksi yang juga rekan korban juga mendapat luka bagian kepala, mata sebelah kanan dan siku,” tambah Kasat Reskrim.
Diduga, aksi pengeroyokan dipicu rasa cemburu salah satu pelaku, terhadap korban yang dekat dengan mantan kekasihnya. Tak puas melakukan pengeroyokan, mereka juga menggasak dua handphone milik korban dan rekan wanitanya Li.
“Jadi habis mukul liat ada hp diambil sama mereka. Kalau terkait pengeroyokan sudah direncanakan, ya karena cemburu,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3,3 juta. Terhadap para pelaku, polisi menjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan atau Pasal 170 KUHPidana terkait sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Sudah kita tahan di Polres. Khusus yang di bawah umur akan kita lakukan diversi,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar