KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aksi Protes terhadap pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Bontang Lestari, Senin (3/2/2020) mendapat tanggapan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.
Kepala Disnaker Ahmad Aznem mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Bontang tidak bisa serta merta mengabulkan poin tuntutan para demonstran yang meminta pembangunan pabrik CPO dihentikan sementara. Pasalnya, ada prosedur yang harus dilalui.
“CPO memiliki izin resmi dari pemerintah, tidak bisa kita langsung menghentikan sekarang juga. Kita lakukan teguran lisan, lalu tertulis, dan itu juga melibatkan sejumlah OPD terkait,” ujarnya.
Adapun mediasi yang digelar Pemkot Bontang dalam hal ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zulkifli, dan turut dihadiri dari pihak PT Energi Unggul Persada (EUP), serta perwakilan dari warga yang melakukan aksi protes pembangunan CPO.
“Kita buat komitmen, kita sepakati baru kemudian kita lakukan verifikasi,” tambah Aznem.
Diketahui, ratusan warga melakukan aksi protes terhadap pembangunan pabrik CPO. Adapun poin tuntutan yang diajukan diantaranya menghentikan sementara kegiatan proyek PT. EUP, membayar gaji karyawan yang ada sesuai dengan UMSK, memberdayakan pengusaha dan tenaga kerja lokal dan menjalankan peraturan daerah kota Bontang sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan Tenaga kerja Lokal Minimal 75%.
“Ini yang diakomodir hanya sekitar 25 persen. Sebetulnya tidak ada niat kami aksi, kami juga senang ada investor masuk ke Bontang, tapi karena penerimaan tenaga kerja tidak seimbang, makanya kami turun kesini,” ungkap salah seorang peserta aksi, Abas kepada redaksi kitamudamedia.com, Senin (3/2/2020).
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar