Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Modus COD, Seorang Pria Berhasil Menipu Belasan Penjual HP di Medsos

KITAMUDAMEDIA, Bontang – BS (37) kini meringkuk di penjara, akibat perbuatannya yang melakukan penggelapan handphone di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang di Jalan Mujur Jaya RT 27 Sangatta Utara, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 06.00 Wita. BS melancarkan aksinya dengan modus pembayaran Cash on Delivery (COD).

Aksi pelaku yang dilakukan sebanyak 11 kali terinci, 6 TKP di sangatta, 3 kali di Samarinda, dan 2 kali di Bontang. Terakhir sebelum diamankan, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Ir H Juanda Tanjung Laut Bontang Selatan. Ia mengelabui korbannya dengan alasan ingin memperlihatkan HP jenis Vivo V15 milik korban yang sebelumnya diposting di media sosial facebook, kepada istrinya. Pelaku kemudian berpura-pura pamit ke belakang rumah untuk mematikan air, lalu akhirnya kabur.

“Habis meyakinkan korban, dia langsung menghilang. Yang terakhir korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta,” terang Kapolres AKBP Boyke Karel Wattimena saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/2/2020).

Sementara BS mengaku, tidak ada jaminan saat membawa hp semua korbannya selain beralasan hanya ingin memperlihatkan HP yang akan dibeli kepada sang istri. Dari belasan kali aksi yang dilakukannya, ia mengaku baru gagal sekali, lantaran korban enggan memberikan handphone miliknya.

“Awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan,” sebut BS saat ditanya oleh awak media.

Pelaku mengaku menjual handphone hasil penggelapannya itu di Samarinda, dengan kisaran harga Rp 1,2 sampai Rp 1,3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, mengingat saat ini ia tidak memiliki pekerjaan.

“Saya jual murah di counter wilayah Segiri,” katanya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, ia dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga  27 Mahasiswa STTIB Diwisuda, Lulus 3 Tahun 7 Bulan

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply