KITAMUDAMEDIA, Bontang – Adanya tiga belas Tenaga Kerja Asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) Bontang Lestari membuat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang tak bisa berbuat banyak. Pasalnya kewenangan terkait keberadaan orang asing kini menjadi ranah Pemerintah Provinsi.
Kadisnaker Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bontang, Usman menyebut kewenangan pengawasan baik TKA maupun perusahaan yang melanggar aturan saat ini sudah menjadi ranah provinsi, Disnaker Bontang hanya sebatas menerima pelaporan dari perusahaan. Hal itu juga diatur dalam Permenaker nomor 20 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Memang dilema, karena kewenangan kami sudah dipangkas. Kita hanya dapat tembusan, kadang juga tidak terima laporan. Tapi kita berupaya inisiatif mencari data, karena bagaimana pun kita tetap harus tahu keberadaan TKA,” terangnya.
Usman menambahkan, tak melakukan pengawasan, dituduh membiarkan. Jika bergerak dilapangan dianggap melanggar aturan.
“Jadi semenjak pengawasan dilimpahkan ke provinsi, data keberadaan TKA di daerah kadang tidak jelas, karena pengawasannya kurang maksimal,” tambahnya.
Saat ini terdapat 273 TKA di Bontang, terbanyak berasal dari China yakni sebanyak 242 orang. Sementara sisanya berasal dari Thailand sebanyak 26 orang, 1 orang dari Jepang, TKA asal Australia sebanyak 1 orang, dan 3 orang dari India.
“Harapannya kewenangan pengawasan dikembalikan ke kota. Disini tidak ada lagi pengawasan tenaga kerja sebenarnya, padahal Disnaker memiliki peranan penting,” tandasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar