KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi kini menetapkan satu orang sebagai tersangka pembakaran lahan di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari. Kasus Karhutla tersebut menghanguskan sekitar 11,9 hektar lahan. MY yang sebelumnya masih dalam pemeriksaan, kini naik status menjadi tersangka.
MY Warga RT 03 Bontang Lestari yang kini bermukim di Jalan Anggrek Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, telah diamankan di Polres Bontang, beserta barang bukti berupa korek gas. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (3/3/2020).
Dijelaskannya, pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 09.00 Wita pelaku datang ke lokasi lahan milik AF Warga RT 25 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan. MY diminta untuk membersihkan lahan, dengan upah Rp 500 ribu.
Selanjutnya, pukul 11.30 Wita, pelaku bermaksud membakar sampah sisa kayu pondok dengan menggunakan korek gas, namun ia tak menyangka, api tiba-tiba membesar, dan membakar hingga belasan hektar.
“Sekitar jam 10 pagi pemilik lahan datang bawakan pelaku makanan. Saat kebakaran itu mereka berdua berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, tapi tidak bisa karena api langsung besar,” jelasnya.
Pelaku MY pun dijerat dengan pasal 188 KUHPidana dan pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan dengan cara membakar, pasalnya ancaman pidana menanti bagi siapapun yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan sengaja.
“Jangan membakar lahan, ancaman pidananya tidak main-main, selain penjara juga denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar