Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Klaim Kawasan Pendukung Bacalon Kepala Daerah, Petugas Tertibkan Spanduk Penanda

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penertiban reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang bersama Satpol PP, Senin (9/3/2020), juga menyasar salah satu spanduk di Jalan D. I Panjaitan, milik salah satu bakal pasangan calon Pilkada Bontang, Adi Basri. Spanduk tersebut dipasang tepat di gapura, dengan tulisan anda memasuki kawasan Adibas beradab, lengkap dengan logo partai pengusung yakni PKB dan PDIP.

Kepala Bapenda Sigit Alfian menyebut, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat perihal adanya salah satu baliho yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, reklame yang boleh dipasang harus memenuhi 3 komponen penting diantaranya, telah membayar pajak, lokasi titik pemasangan yang tidak menyalahi aturan, serta isi dari baliho, spanduk atau bentuk reklame lainnya yang tidak provokatif.

“Kita sudah rapat dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat sekitar, jadi penurunan spanduk itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.

Senada, Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP Bontang Rafidah menegaskan tidak tebang pilih dalam penertiban. Menurutnya, spanduk yang terpasang di Jalan D. I Panjaitan atau tepatnya di samping kantor PHM lama, memang melanggar aturan. Pasalnya, itu merupakan jalan umum, bukan murni kawasan warga.

“Poin pelanggarannya adalah itu jalan umum yang diklaim sebagai kawasan salah satu pasangan calon, kami sifatnya hanya melakukan penertiban umum, tidak pandang itu siapa,” tegasnya.

Foto Dok Redaksi/kitamudamedia.com

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Bontang Maming menyebut tidak mengetahui adanya pemasangan spanduk yang mengklaim wilayah tersebut merupakan kawasan milik Adi Basri. Namun penggunaan logo partai, menurutnya boleh saja digunakan, karena telah memiliki dasar hukum. Apalagi keduanya telah mendapat rekomendasi dari DPP, untuk diusung oleh partai berlambang kepala banteng tersebut.

Baca Juga  Quick Count Kompas 60%: Prabowo Unggul 60,65%, Ganjar Ketiga

“Saya baru dengar itu, tapi kalau untuk menggunakan logo partai sah-sah saja. Terkait penempatannya boleh dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. yang jelas, selama tidak melanggar aturan tata kota tidak masalah,” ujarnya.

Baca Juga :

Bawaslu : Pencalonan ASN sebagai Kepala Daerah, Berpotensi Pelanggaran Terbuka

Sementara, Ketua 1 DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suwartono menjelaskan, pemasangan spanduk yang dipermasalahkan itu bukanlah inisiatif partai atau tim sukses, melainkan murni dari masyarakat.

“Kalau kami sih tim senang saja jika didukung seperti itu. Tapi itu kan dari masyarakat, jadi kami kembalikan lagi ke masyarakat baiknya bagaimana,” terangnya.

Selain menertibkan spanduk tersebut, Satpol PP juga membersihkan sekitar 20 baliho yang menyalahi aturan, baik yang tidak memiliki izin sama sekali, masa izin telah berakhir, maupun baliho dengan penempatan yang tidak tepat.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply