Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

WFH Tapi Keluyuran, Sanksinya Tunjangan ASN Ditiadakan, Kontrak Honorer Distop

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bepergian saat kebijakan kerja dari rumah berlangsung. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati. Ia meminta kebijakan work from home atau bekerja dari rumah harus dipatuhi, bukan malah keluyuran keluar rumah.

“Jangan keluyuran. Ini libur, bukan liburan,” ujarnya.

Bagi, ASN yang ketahuan liburan atau melakukan perjalanan ke luar daerah, akan diberikan sanksi tegas. Khusus PNS, dikatakan Aji, tidak akan diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara, bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKD) atau honorer dipastikan tidak akan mendapat perpanjangan kontrak.

“Taati aturan, jika melanggar TPP tidak dicairkan, begitupun honorer, akan dirumahkan setahun, kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.

Dalam surat edaran Wali Kota Bontang nomor : 188.65/504/org/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang juga disebutkan bahwa PNS dan TKD yang bekerja dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan terkait kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.

PNS dan TKD juga dilarang melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau keluar kota, dalam hal terdapat urusan yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

“Untuk memantau kinerja ASN di rumah, setiap instansi akan melakukan monitor secara berkala,” terangnya.

Baca juga : Pemkot Bontang Berlakukan “Work From Home” Ponsel Harus Selalu Aktif

Adapun yang melaksanakan work from home yakni pejabat Eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana dan TKD. Sementara pejabat Eselon II meliputi Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah, serta pejabat Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan situasional sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply