KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pandemi corona atau covid-19 yang melanda dunia sejak beberapa bulan terakhir tak dipungkiri berdampak pada berbagai sektor, seperti sosial, ekonomi, industri, perdagangan dan lain sebagainya.
Bahkan pada beberapa kasus para pekerja terpaksa harus menerima pil pahit, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat macetnya perekonomian.
Saat ini diungkapkan Kepala Disnaker Bontang melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial M Syaifullah, terdapat 20 tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, 194 orang kini dirumahkan.
Tenaga kerja yang di PHK maupun dirumahkan tersebut didominasi dari sektor jasa. Seperti perhotelan, swalayan, rumah makan dan cafe, hingga tempat karaoke.
“Pokoknya semenjak ada edaran untuk social distancing, sudah mulai banyak yang dirumahkan,” ujarnya.
“Yang kena PHK itu, 16 orang dari tempat hiburan karaoke, sisanya dari perusahaan jasa juga. Nah, yang dirumahkan akan kembali dipanggil ketika kondisi keuangan dari tempat mereka bekerja sudah mulai kembali membaik,” ungkapnya.
Dinas Ketenagakerjaan pun tidak tinggal diam. 200 pekerja baik yang diPHK maupun dirumahkan itu pun telah melapor ke Disnaker. Mereka mengisi formulir untuk menerima bantuan atau dana stimulan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan.
Selama pandemi corona, peserta akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang, rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
“Tiap kabupaten kota hanya mendata selanjutnya disampaikan ke pusat, nah yang sudah di PHK dan dirumahkan di Bontang lebih 200 orang sudah kita laporkan,” jelasnya.
Kendati demikian, lebih jauh Syaifullah menyampaikan, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) link pendaftaran di Disnaker ditutup sementara. Nantinya, semua akan diarahkan untuk mendaftar langsung ke website www.prakerja.go.id milik pemerintah pusat.
Pendaftaran sudah mulai bisa dilakukan besok Sabtu (11/4/2020) dengan menyiapkan sejumlah persyaratan seperti Pendaftaran Kartu Pra Kerja mundur 11 April 2020, waktu ini bisa anda gunakan untuk mempersiapkan syarat yang dibutuhkan seperti alamat email, KTP, informasi data diri dan nomor telepon.
“Untuk saat ini Disnaker tidak menerima laporan lagi, jadi semua diarahkan ke pusat, daftar di website yang sudah disiapkan. Biar datanya tidak tumpang tindih atau double,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar