Pelaku Balap Liar Diancam Denda 3 Juta atau Kurungan 1 Tahun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Kepolisan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, menegaskan bagi pelaku balapan liar bisa dikenakan sanksi denda Rp 3 juta. Peraturan tersebut, tertuang dalam pasal 297 jo 114 huruf B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum.

“Kami tilang. Denda maksimal 3 juta atau kurungan 1 tahun,” tegasnya.

Pelaku balap liar di Bontang memang kian menjadi-jadi. 3 hari sudah petugas dibuat kucing-kucingan oleh mereka. Hari pertama puasa, polisi mengamankan 8 motor, sedangka pada hari kedua 10 kendaraan. Terbaru hari ketiga ramadhan, Senin (24/4/2020) Satuan Polisi Lalu Lintas kembali mengamankan 5 pelaku balap liar.

Lokasi yang digunakan pun masih sama, di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari. Diungkapkan Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i informasi balap liar diperoleh dari FKPM yang sigap melaporkan adanya aksi trek-trekan kepada polisi.

“Kami sudah sosialisasi, patroli rutin juga, tapi yang paling penting adalah pengawasan orang tua,” ujarnya.

Selama tiga hari ini pihaknya telah mengamankan 23 pelaku balap liar, 21 orang ditilang, sementara 2 orang lainnya hanya diberi teguran, mengingat mereka mengaku hanya menonton saja.

Kendaraan yang diamankan oleh kepolisian pun akan disita hingga pasca lebaran nanti, dengan harapan ABG yang hobi uji nyali di jalan raya ini tidak lagi mengulang perbuatannya. Pasalnya, tidak hanya membahayakan bagi diri mereka, tetapi juga meresahkan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

“Motor kami tahan sampai habis lebaran nanti,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kesbangpol Beri Pendidikan Politik Bagi Warga Pesisir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply