Kitamudamedia, Bontang – 610 warga binaan Lapas kelas IIA Bontang, mendapat remisi di hari lebaran Idul Fitri 1441 H, Minggu (24/5/2020).
610 orang terdiri dari 456 kasus narkotika, 85 orang kasus perlindungan anak, 20 orang kasus pencurian, 19 orang kasus pembunuhan, pidana umum lainnya 30 orang, dan koruptor 1 orang.
“Dari yang diusulkan 648, yang tembus 610 orang, sisanya belum lengkap administrasi, nanti kemungkinan bisa masuk dalam remisi susulan,” ungkap Kepala Lapas Bontang, Ronny Widiyatmoko.
Dari total 610 orang yang mendapat remisi, warga binaan yang langsung bebas atau RK2 sebanyak 1 orang. Hanya saja, yang bersangkutan tidak lantas bisa pulang di hari lebaran, lantaran masih harus menjalani masa subsider selama 3 bulan. 1 orang tersebut merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
“Tidak bisa bebas hari ini juga, kecuali membayar denda 800 juta,” ujarnya.
Terdata saat ini jumlah warga binaan di Lapas Bontang sebanyak 1013 orang. Warga binaan yang tak mendapat remisi, disebabkan sejumlah faktor, diantaranya belum menjalani masa pidana selama 6 bulan, beberapa kasus tertentu juga belum menjalani sepertiga masa pidana, serta belum mendapat justice collaborator.
“Yang tidak dapat remisi kami umumkan juga penyebabnya, jadi kita terbuka lah disini,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar