KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah, Senin (2/3/2020).
Dalam rapat kerja tersebut hadir tim asistensi Raperda Kota Bontang.
Ketua Komisi II Rustam, dalam meminta pemerintah Kota Bontang memaparkan alasanya diajukannya raperda keterbukaan publik daerah yang dinilai perlu, mengingat banyak Kabupaten atau Kota yang belum memiliki.
“Ada beberapa Kabupaten /Kota di Kaltim yang memilki raperda ini. Salah satunya Samarinda, namun masih dalam tahapan penyusunan akademiknya, namun Bontang sudah lolos dalam pembahasan DPRD Kota Bontang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut Sekertaris Dinas Kominfo Kota Bontang Ririn Sari Dewi mengatakan bahwa reformasi birokrasi tolak ukurnya adalah pelaksanaan e- government dan transparansi anggaran, serta transparansi informasi.
Menurutnya, Raperda sendiri merupakan pondasi regulasi untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang merupakan breakdown dari UU tentang keterbukaan informasi publik 2008. Hal ini menjadi krusial karena untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dibutuhkan payung hukum berupa Perda.
“Hal ini akan berpengaruh merupakan RPJMD kita yang diampu, ada dua yaitu penyelenggaraan e -government dan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Dan ini juga sesuai intruksi dari KPK itu sendiri bahwa salah satu dari instrumen untuk pelaksanaan kita, jika tidak melaksanakan transparansi data, transparansi keuangan dan lain sebagainya, pasti dari tim Korsuga akan turun. Targetnya 3 bulan lah maksimal pembahasannya,” tambahnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar