KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Bontang, Firman membantah tudingan monopoli pembagian pekerjaan seputar Jasa Pengurusan Transportasi di Bontang yang pihaknya lakukan.
“ALFI hanya asosiasi, perihal pekerjaan mencari rejeki masing-masing, jadi gak ada itu cerita monopoli,” ungkapnya.
Menurutnya, tak ada upaya pelarangan bagi siapa pun, melakukan aktivitas di pelabuhan, mengingat itu bukanlah kewenangan asosiasi. “Saya tidak tahu yang mana saja itu 7 JPT yang katanya melapor ke DPRD Bontang. Coba dicek ke pelabuhan, disana ada aktivitas, yang mengerjakan bukan anggota ALFI, termasuk yang mengerjakan pengangkutan tiang pancang di proyek Bontang City Mall, bukan kami. Buktinya kami tidak ada menghalang-halangi pekerjaan mereka,” tegasnya.
Dijelaskan saat ini, terdapat 5 JPT yang tergabung dalam ALFI. Kendati demikian, Firman menyebut ALFI tidak membatasi jumlah anggota, siapapun boleh bergabung selama memenuhi persyaratan, yakni memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sertifikat tata laksana.
“Kita ini hanya sebatas administrasi, yang punya wewenang ya kementrian perhubungan, kalau di Bontang ya KSOP dan Dishub,” ujarnya.
Sebelumnya, Sejumlah polemik terkait pembagian pekerjaan seputar Jasa Pengurusan Transportasi di pelabuhan Loktuan mencuat, usai DPRD Kota Bontang mendapatkan laporan dari beberapa Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang merasa ada ketidakadilan dan mekanisme yang salah.
Baca Juga : Diduga Ada Monopoli JPT, DPRD Datangi Dishub dan KSOP Kelas II Bontang
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar