KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali dijalankan, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ketua KPU Kota Bontang, Erwin menjelaskan berdasarkan keputusan KPU Pusat bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditetapkan pelaksanaan Pilkada dapat kembali dilakukan per tanggal 15 Juni 2020, yang ditandai dengan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc.
“Tahapan pelaksanaan Pilkada kembali berjalan, kita tandai dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Ditambahkan Erwin, pelantikan PPS dilaksanakan per Kecamatan untuk menghindari penumpukan orang, sehingga sesuai prosedur protokol kesehatan dibatasi. Untuk di dalam ruangan hanya maksimal 20 orang sementara di luar ruangan sebanyak 45 orang.
“ Kita bagi per Kecamatan, biar tidak menumpuk. Semua wajib pakai masker, jaga jarak dan suhu tubuhnya di cek,” tambahnya.
Sementara tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah dijadwalkan awal September dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung 9 Desember 2020.
“ Sesuai PKPU no 5 tahun 2020, pendaftaran calon itu di awal September dan pemungutan suara 9 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Kota Bontang.
Sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar