Datangkan Tenaga Ahli TA dari Luar, PKT : Bukan Rekrutmen, dari Subkon Pemenang Tender

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasca diumumkannya 2 orang terkonfirmasi positif yang rencananya akan mengerjakan proyek Turn Around (TA), Pupuk Kaltim (PKT)bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan langsung mengadakan konferensi pers, Jumat (19/6/2020) di kantor Disnaker.

2 orang terkonfirmasi positif, merupakan tenaga ahli yang didatangkan dari Sidoarjo, Jawa Timur sejak 8 Juni 2020. TA rencananya akan dilakukan di Pabrik 1A amoniak Pupuk Kaltim, dikerjakan oleh 33 tenaga ahli dari luar.

Dijelaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, kebutuhan pekerja TA diserahkan kepada sub kontraktor pemenang tender. Sehingga PKT tidak melakukan perekrutan langsung. Namun demikian Budi memastikan ratusan tenaga kerja lokal Bontang terlibat sebagai pekerja TA.

“Kami tidak merekrut tenaga kerja, kami tahunya pekerjaan harus selesai, perihal perekrutan itu dari subkon yang menang tender, kami tenderkan pekerjaannya,” jelasnya.

Menurut Budi Wahju Soesilo, TA tidak bisa ditunda. Mengingat, pabrik beroperasi selama 24 jam setiap harinya. Perlu adanya pemeliharaan rutin, guna menghindari kerusakan.

“Beberapa alat mempunyai spesifikasi khusus, memerlukan keahlian khusus, sangat spesifik,” ungkapnya.

Jika tidak dilaksanakan, maka ada dua kemungkinan yang terjadi yakni pabrik rusak dengan sendirinya, atau pabrik dimatikan atau berhenti beroperasi.

Sekper PKT sekaligus Jubir Tim Gugus Covid-19 Pupuk Kaltim itu juga memastikan 2 orang yang terkonfirmasi positif yang saat ini dirawat di RS PKT, tidak akan dipekerjakan.

“Yang rapid tes nya reaktif saja tidak akan kita pekerjakan, apalagi jelas positif. Jadi jika mereka sembuh, langsung dipulangkan,” tegasnya

Dalam pengerjaan TA, dibutuhkan sekira 700 tenaga kerja. Dibeberkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), 507 orang merupakan tenaga kerja lokal Bontang, yang direkrut oleh subkon pemenang tender melalui Disnaker.

Baca Juga  HUT ke 30 Teater Yupa, Mengulas Eksistensi Komunitas Teater di Masa Depan, Adaptasi Virtual dan Tekanan IKN

Menurutnya, dari jumlah tersebut, Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, sudah dilaksanakan.

“Kedatangan 33 tenaga ahli itu, kami rasa tidak ada masalah, sudah menjalankan protokol kesehatan bahkan dari sebelum berangkat ke Bontang, dan juga tidak melanggar aturan yang harus mempekerjakan juga orang lokal,” katanya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris yang turut hadir dalam konferensi pers, mendorong perusahaan agar lebih memperketat pengawasan. “Mengulang kembali pemeriksaan secara total terhadap seluruh tenaga kerja dari luar,” ujarnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply