KITAMUDAMEDIA, Bontang – Nyawa Ma (41) melayang di tangan kekasihnya, Hr (30) Warga Loktuan Bontang Utara. Impian untuk menikah pun sirna. Hr yang kini telah diringkus polisi, tersulut emosi lantaran dihina, hingga tega menganiaya perempuan 3 anak tersebut.
Kamis (3/9/2020) sekira pukul 16.30 Wita keduanya check in di salah satu hotel melati di bilangan Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah. Mereka menempati kamar nomor 42.
Dari penuturan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.
Setelahnya, korban berbaring di paha tersangka, menggunakan kaos dan celana dalam. Tak diduga, kalimat yang dilontarkan korban membuat Hr tersinggung. “Gigimu seperti drakula,” begitu kata korban, ditirukan Kapolres Bontang.
Tak sampai disitu. Korban juga meminta uang panai atau uang jujuran untuk menikah senilai Rp 25 juta. Hal itu menurut pengakuan tersangka, membuatnya tertekan.
Tersangka pun menggenggam pergelangan tangan kiri korban dengan sangat erat, lalu mencekik leher Ma hingga terjatuh ke lantai. Tersangka kemudian memukul wajah korban berkali-kali dengan tangan. Tak puas, Warga Loktuan itu kembali memukul wajah kekasihnya menggunakan helm.
Seolah tak ada rasa bersalah, penganiayaan terus berlanjut. Leher korban diinjak. Pipi sebelah kanan digigit, hingga sobek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, wajah korban dibekap dengan bantal. Proses penganiayaan terjadi selama 30 menit.
Usai memastikan Ma tak lagi bernyawa, Hr kemudian memasangkan celana korban dan merapikan kamar hotel. Mayat wanita malang itu kemudian ditutup menggunakan seprai putih.
“Setelah itu tersangka pergi membawa plastik yang berisik dua sarung bantal yang digunakan untuk lap darah korban, dan dibuang di sekitar wilayah Satimpo, Bontang Selatan,” beber Kapolres.
Tersangka kabur menggunakan sepeda motor matic merah bernomor polisi KT 6290 DO. Namun, pelariannya tak membuahkan hasil. Tak sampai 24 jam, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk tersangka pembunuhan seorang perempuan di kamar hotel sekitar Jalan KS Tubun, Jumat (4/9/2020).
Hr ditangkap di Muara Jawa Kutai Kartanegara, sabtu (5/9/2020) sekira pukul 07.00 Wita, dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim, Polsek Muara Jawa, Opsnal Polsek Bontang Selatan, Opsnal Polsek Bontang Utara, Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu dan Opsnal Polsek Muara Badak. Ia ditangkap dipinggir jalan. Saat itu ia berusaha mengakhiri hidupnya dengan niatan meminum baygon.
Polisi turut menyita barang bukti berupa helm, telepon seluler, jepit rambut, dan dua sarung bantal. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana atau pasal 338 KUHPidana tentang penganiayan yang mengakibatkan kematian.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Hanifa.
Tersangka Hr mengaku menyesal dengan perbuatannya. Di hadapan awak media, ia menyebut baru menjalin hubungan dengan korban selama satu bulan terakhir ini. Saling kenal lewat akun facebook.
“Saya menyesal, terbayang-bayang terus dengan dia. Saya serius memang mau menikahi dia,” katanya.
Berita sebelumnya, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 13.00 petugas hotel mengecek keberadaan tamu kamar nomor 42, mengingat waktu check out sudah lewat. Setibanya, petugas hotel berinisial Li, menemui pintu kamar tidak dikunci. Kaget bukan kepalang, yang ditemui justru seorang wanita yang sudah terbujur kaku. Selanjutnya, petugas hotel pun menghubungi Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah, dan diteruskan ke Polres Bontang.
Tim Inafis pun langsung melakukan pemeriksaan lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Saat ditemukan, korban menggunakan kaos dan celana jeans, serta masker berwarna merah muda.
Saat ditemukan, korban ditutupi seprai berwarna putih. Bantal putih yang digunakan pun terdapat bercak darah. Wajahnya penuh dengan luka lebam. Lehernya juga mengalami sobek. Pemeriksaan dan evakuasi mayat dilakukan hingga pukul 17.20 Wita.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar