KITAMUDAMEDIA – Seorang bernama Patrik Hehanussa, 22, ditangkap polisi setelah melakukan penganiay atas ibu kandungnya sendiri, Fransina Hehanussa, 50. Penganiayaan menggunakan sebilah parang di rumahnya, Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, pada akhir pekan lalu. Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (13/9) pukul 11.00 WIT. Rosita menerangkan, pelaku menganiaya ibunya setelah pulang dari ibadah gereja. Kala itu, kata Rosita pelaku meminta uang dari sang ibu untuk mengurus surat kesehatan swab sebagai syarat perjalanan ke kota Ambon yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, permintaan uang itu ditolak, karena sang ibu tak punya uang untuk pembiayaan anaknya ke Ambon Maluku.
“Kemarin siang pelaku berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri namun dijegat warga di sana, warga juga menghajar pelaku hingga babak belur dan mengalami luka di bagian wajah,”kata Rosita melalui keterangan resmi, Senin (14/9). Korban, kata Rosita mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan karena tindakan Patrik tersebut. Saat ini, sang ibu tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
“Saat dianiaya korban sempat diselamatkan oleh ibunya (nenek pelaku), ibu dan nenek berusaha kabur keluar rumah namun pelaku mengejar ibunya menggunakan alat tajam dan kembali menganiaya berkali-kali,” tutur Rosita. Rosita menyebut satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah masih mendalami motif penganiayaan anak terhadap sang ibu tersebut. “Sejumlah saksi tengah dimintai keterangan. Pelaku dalam pengawalan ketat oleh personel. Kita tunggu perkembangan jika kondisi pelaku sudah membaik, maka langsung kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Jumat (12/9) Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengeluarkan kebijakan barunya dengan menetapkan setiap pelaku perjalanan yang hendak ke Maluku Tengah maupun ke Ambon wajib membawa surat keterangan swab. Bupati menyatakan kebijakan dengan menerapkan aturan baru tersebut bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Maluku Tengah. (CNN)
Editor : Redaksi