2 Raperda Inisiatif Wali Kota & 4 Usulan DPRD Dibahas Dalam Rapat Paripurna

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I DPRD Bontang dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap dua Raperda inisiatif Wali Kota Bontang dan 4 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Bontang, digelar Senin malam (14/9/2020) di Auditorium 3 Dimensi.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan 2 Raperda inisiatif, yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Kaltimtara.

RIPPARDA dikatakan Neni diperlukan sebagai acuan operasional pembangunan pariwisata bagi pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial, dan budaya baik terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan kepariwisataan daerah.

Sementara, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Kaltimtara dikatakan Neni investasi jangka panjang dalam rangka penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan sumber daya daerah untuk manfaat ekonomi maupun sosial, yang dinilai dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan Anggaran APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Penambahan penyertaan modal selama tiga tahun kedepan yakni 2021 sampai 2023 sebesar Rp 75 miliar.

“Saya berharap Raperda ini segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Tim Pembahas dari pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat segera direalisasikan pelaksanaannya,” kata Neni.

Selain itu, juga terdapat 4 rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Bontang. 4 Raperda tersebut diantaranya tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja yang merupakan usulan dari Komisi I. Dalam sistem pengupahan tenaga kerja disebutkan merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Sistem upah menjadi persoalan penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup para pekerja.

Selanjutnya, mengenai Pembentukan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal yang merupakan usulan Komisi II DPRD. Melihat dari urgensi pelestarian kebudayaan Kota Bontang secara legal formal, maka diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat adat / masyarakat hukum adat melalui lembaga adat dalam pelaksanaan pelestarian kebudayaan yang ada di Bontang.

Baca Juga  Curah Hujan Tinggi, Kawasan MT Haryono Banjir Lagi

Selain itu, juga dibacakan mengenai Raperda tentang Mitigasi Bencana. Hal ini sebagai bagian pengurangan risiko bencana, terdiri dari mitigasi struktural dan non struktural.

Dan yang terakhir, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang yang merupakan usulan dari Komisi I.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply