Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Aturan Boleh Konser di Kampanye Pilkada dalam Sorotan

KITAMUDAMEDIA – Dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menuai sorotan. Sejumlah pihak meminta aturan konser itu diubah hingga harus ada larangan tegas. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menerangkan dibolehkannya konser musik dalam kampanye tidak bisa diubah. Hal ini karena sudah ada landasannya di Undang-Undang. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Raka, Selasa (15/9/2020)

Namun dia menekankan, selain Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam, KPU juga tengah merumuskan perubahan terhadap PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye. Nantinya, dalam perubahan ini memberikan aturan detail terkait tahapan kampanye pada masa pandemi. Sorotan soal konser musik dalam kampanye pilkada 2020 datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai aturan itu seharusnya dapat diubah karena hanya terdapat di PKPU. jika KPU tetap membolehkan konser musik maka perlu adanya kesiapan ekstra.

Di antaranya memastikan kepatuhan peserta pemilu dan jaminan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar. “Karena pengaturan soal aktivitas konser musik itu ada di PKPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).

Titi menyebut KPU seharusnya belajar dari kejadian konser yang terjadi di Bogor pada masa PSBB. Di mana konser disebut dibuat secara khusus, namun tetap menimbulkan banyak orang berkumpul. “Kita bisa belajar dari peristiwa Rhoma Irama saat di Bogor misalnya, meskipun katanya tidak didesain khusus, tetap saja amat banyak orang berkumpul,” kata Titi. “Harus ada sanksi hukum tegas yang memberi efek jera pada semua pihak yang terlibat. Nah problemnya, skema sanksi tegas itu yang saat ini belum tersedia dan terkonstruksi tegas,” lanjut dia.

Baca Juga  Kebakaran di Kampung Selambai, Satu Orang Terluka dan 15 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Sementara itu, sorotan juga datang dari anggota DPR. Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai pelaksanaan konser pilkada yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Melkiades menganggap pelaksanaan konser dalam pilkada harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurut pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan ini, peserta konser harus dibatasi. “Bagi calon yang dia tidak bisa kontrol punya pasukan kan dia akan dikasih sanksi lah. Kalau berkali-kali ya bila perlu sampai pada sanksi paling basic ya, membahayakan orang lain, bisa sampai diskors,” ujar Melkiades, Rabu (16/9/2020).

Politikus Golkar ini mengatakan sanksi terhadap protokol kesehatan dapat diberikan kepada tim sukses hingga paslon yang bersangkutan. Namun, Melkiades menjelaskan, pengaturan terkait sanksi diatur oleh KPU dan aparat penegak hukum. Lalu, Waketum PPP Arwani Thomafi meminta KPU secara tegas melarang gelaran konser musik untuk kampanye pilkada. Aturan dibolehkannya konser musik untuk kampanye mengacu pada Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa syarat kegiatan itu adalah dibatasi maksimal 100 orang serta menerapkan protokol kesehatan. Arwani meminta KPU tidak menggunakan aturan dalam PKPU itu sebagai acuan memperbolehkan konser musik dalam Pilkada di tengah pandemi. “Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu, yang nyatanya dilanggar banyak oleh bapaslon. Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan,” tegasnya. “Evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran bapaslon pada awal September kemarin, rasanya sulit menerapkan protokol kesehatan COVID-19 melalui kegiatan konser musik yang memang mudah mengundang massa untuk hadir. Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang,” imbuh dia.

Baca Juga  Dukung Penuh PTM, Wagub Kaltim : Harus Uji Coba Dulu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga turut menyoroti. Dia menilai konser musik di tengah pandemi COVID-19 sebaiknya dihindari. Meski konser musik itu dibolehkan dalam Peraturan KPU, dia menganggap ada aturan soal izin keramaian yang harus dipatuhi di daerah. Politikus Partai Gerindra itu meminta aparat yang mengeluarkan izin keramaian juga harus mempertimbangkan kondisi pandemi. “Di situ harus ada izin penyelenggaraan dan lain-lain. Nah, saya pikir dalam satu tempat itu penyelenggara pemilu termasuk mengeluarkan izin keramaian juga harus melihat apakah kemudian di tempat tersebut masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona COVID-nya tinggi. Sehingga itu kemudian menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan,” ujar Dasco. Kemenkes pun buka suara. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menyebut, yang berwenang mengizinkan gelaran konser musik untuk kampanye adalah Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

“KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas,” ujar Yurianto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Dia menyerahkan perizinan konser musik kampanye kepada Satgas di daerah. Jika masih ada yang melanggar, menurut Yuri, sanksi tegas bisa diberlakukan. “Kalau lebih (dari 100 orang), melanggar toh? Ya dihukum, gitu aja beres. Iya lah (ditindak saja),” tegasnya. (Detik)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply