Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Lahan & Pembalakan Liar

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran lahan disertai illegal logging atau penebangan liar di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari.

Dari identitas yang dimiliki, kedua pelaku yakni Ahd (37) dan Sgd (33) merupakan Warga Kalimantan Selatan. Sebelum ke Bontang keduanya datang jauh-jauh dari Banjarmasin menuju Sangatta Kutai Timur untuk melakukan hal yang sama. Mereka dibayar untuk merintis lahan.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, pembakaran lahan tersebut terjadi, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 13.30 Wita. Lokasinya tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari.

Aksi mereka ketahuan setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi, TNI, dan BPBD pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Betul saja, satu hektar lahan hangus terbakar.

Keduanya juga melakukan penebangan liar. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 15 batang kayu sekitar lokasi. Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk mendirikan pondok.

“Waktu tim patroli ke lokasi ada dengar suara mesin, saat didekati keduanya sedang motong kayu, masing-masing pegang mesin pemotong,” ungkapnya.

Ahd dan Sgd mengakui kebakaran lahan terjadi akibat mereka membakar ranting untuk membersihkan areal lahan yang akan dirintis. Namun, angin membuat api tiba-tiba membesar. Kebakaran pun tak bisa dihindari.

Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.00 Wita, Sat Reskrim Polres Bontang akhirnya menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat huruf f UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  Rapid Test Tak Wajib, ASDP Perketat Protokol di Kapal

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply