Kecelakaan di Bundaran Sintuk, Pengendara Mobil Masih di Bawah Umur

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kecelakaan lalu lintas di bundaran Hotel Sintuk, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 10.10 Wita. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan roda empat. Ironisnya, salah satu pengendara masih di bawah umur.  Dari penuturan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, pengendara masih berusia 16 tahun dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui, sebuah mobil Toyota Agya silver dengan nomor polisi KT 1276 Q keluar dari arah perumahan PC menuju Loktuan, di waktu bersamaan, mobil Toyota Agya putih KT 1221 RO melaju dari arah kota hendak ke Loktuan. Ketika keduanya tiba di bundaran, seketika mobil Toyota Agya putih menghantam Toyota Agya silver.

“Yang nabrak ank di bawah umur, yang ditabrak ibu-ibu,” ujarnya.

Tidak ada bekas rem di tempat kejadian. Kasat Lantas juga menyebut laju kendaraan yang menabrak, sekira 60 km/jam. “Kondisinya baik, hanya kerusakan mobil saja,” katanya.

Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur, lagi-lagi menjadi perhatian dari kepolisian. Imam mengimbau kepada orang tua agar dengan tegas tidak memberikan kendaraan kepada anak, jika memang belum mengantongi SIM. “Sudah sering kami sosialisasi, jangan kasih kendaraan anak di bawah umur. Ini kan jelas orangtuanya tahu anaknya pakai kendaraan, karena dari pengakuannya disuruh orang tua ambil jok,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  14 Tahun Hidup Bersama, Ambo Anggap Buaya Riska seperti Anak

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply