KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang mengusulkan 30 ribu keping blangko Kartu Identitas Anak (KIA). Mengingat saat ini, blangko KIA tengah kosong.
“Saat ini sedang dilakukan pengadaan sebanyak 30 ribu,” ujar Kepala Disdukcapil Bontang Yuliati Nur melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Thamrin.
Setiap tahunnya jumlah anak terus bertambah. Sehingga angka 30 ribu keping itu untuk tahun 2020 dianggap belum mencukupi. Meski begitu, kebutuhan tersebut tengah proses pengadaan. Adapun yang berhak mengantongi KIA, yakni anak usia 0 hingga 17 tahun.
“Kita juga lakukan jemput bola,” ujarnya.
Syarat pembuatan KIA terdiri dari fotokopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran asli, dan fotokopi KTP asli orangtua atau wali. Khusus anak di atas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru untuk tahun kelahiran genap. Kemudian latar merah untuk tahun kelahiran ganjil. Sementara bagi anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Pada dasarnya setiap anak sudah memiliki identitas berupa akte kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi ukuran kedua dokumen tersebut cukup besar dan berisiko rusak jika terkena hujan.
“Biar lebih praktis, makanya diterbitkan KIA berupa kartu layaknya KTP,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar