KITAMUDAMEDIA, Bontang – Diduga melakukan pelanggaran pemilu, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Bawaslu telah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang diproses.
“Kami menerima laporan ini berdekatan waktunya, Minggu (18/10/2020) dan Senin (19/10/2020),” ungkap Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian.
Laporan pertama yang Bawaslu terima yakni pemberian barang yang dilakukan paslon atau tim kampanye, dan diduga memuat materi kampanye. Sementara, laporan kedua dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala.
“Sudah masuk kajian Sentra Gakumdu,” tambahnya.
Bawaslu saat ini juga tengah berupaya menghimpun keterangan pelapor beserta saksi, sambil mencari tambahan bukti. “Kami akan panggil 6 saksi,” ujarnya.
Kedua laporan tersebut merupakan laporan public, bukan hasil temuan Bawaslu. Laporan dilakukan oleh individu dan satu kelompok orang.
Jika laporan sudah sampai di tahap kajian awal (Penyidikan), Tim Sentra Gakkumdu, yang didalamnya berisi Kepolisian, Bawaslu, dan Kejari, diberi waktu selama 5 hari untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik status atau tidak. Adapun di tahap penyidikan ini, Sentra Gakkumdu melakukan pengkajian lebih dalam, dan menentukan pasal yang disangkakan.
“Kalau naik status, akan masuk tahap kajian kedua atau penyelidikan. Lama prosesnya itu 14 hari. Setelahnya itu penuntutan selama 6 hari,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar