KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang surat pernyataan yang dilayangkan awak media kepada Kapolres Bontang, pasca menggelar aksi solidaritas jurnalis, Rabu (14/10/2020) lalu.
Korlap aksi, Romi Ali Darmawan mengungkapkan pihaknya masih menunggu itikad baik dari Polres Bontang menanggapi tuntutan aksi solidaritas jurnalis tersebut.
Setidaknya bila tuntutan tersebut tak bisa ditandatangani, rekan-rekan media diberi penjelasan seterang-terangnya.
“Kami masih tagih janji itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejauh ini dari komunikasi yang dibangun, pihak Polres Bontang telah berkonsultasi dengan Polda Kaltim. Informasinya surat pernyataam tersebut telah diteliti hingga ke markas Polda Kaltim.
Bahkan, kata Romi, kabar terbaru yang didapat, Kapolres Bontang bakal mengundang awak media untuk duduk bersama menyelesaikan perkara tersebut, persisnya usai kunjungan kerja Kapolda Kaltim ke Bontang kelar.
“Kami menunggu undangan Kapolres. Kemarin sudah koordinasi dengan bagian humas. Bila ada itikad baik, kami berharap ini tak berlarut-larut. Demi jalinan kemitraan antar kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sekadar mengingatkan insan pers Bontang berharap agar Kapolres Bontang turut mendukung agar tak ada lagi aksi represif aparat terhadap jurnalis saat unjuk rasa berlangsung.
Pun turut menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat melakukan kerja-kerja pers di lapangan.
Namun, hingga memasuki bulan November masih belum ada kejelasan. Untuk diketahui buntut ketidakjelasan tersebut awak media Bontang merespon dengan memboikot seluruh pemberitaan citra yang bersumber dari Polres Bontang.
Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau akrab disapa Castro sesalkan sikap Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo.
Menurutnya, sikap pemegang tongkat komando yang tak mengendepankan tuntutan para jurnalis patut dipertanyakan.
“Kalau kita baca 3 tuntutan itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bahkan kalau Kapolres paham hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, tidak perlu pikir panjang untuk menyetujui 3 tuntutan itu,” kata Castro.
Apalagi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut dia, terdapat klausul pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Negara harus memastikan itu, dan aparat Kepolisian mestinya berada di garda terdepan untuk mengawal itu,” ujarnya.
Bahkan, Castro menyebut, kalau Kapolres Bontang mengabaikan tuntutan itu, berarti sama saja dengan melegitimasi tindakan represif yang dialami kawan-kawan jurnalis di berbagai belahan daerah Indonesia.
“Tiga tuntutan itu tidak boleh dibaikan dan harus segera direspon. Kalau Kapolres memang punya komitmen melindungi kebebasan jurnalis,” tegasnya.
Adapun 3 tuntutan aksi solidaritas jurnalus Bontang yang dimaksud, sebagai berikut:
- Meminta Polres Bontang, berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada hurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Menyatakan sikap, untuk ikut mengecam seluruh tindakan represif dari oknum, yang melakukan represif kepada jurnalis saat bertugas.
- Meminta Polres Bontang, untuk patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
Kapolda: Polri Tak Mungkin Lepaskan Media
Pemberitaan sebelumnya, Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak menyebut peranan media sangat besar membantu Polri menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah.
Sebab itu jenderal polisi Idham Azis menempatkan poin manejemen media dalam prioritas Kapolri. Pengelolaan media, baik internal Polri maupun kemitraan eksternal mesti dilakukan setiap Kasatwil Polri di seluruh daerah.
“Media besar peranannya. Saya bilang pada Kabid Humas (Polda Kaltim). Media itu memegang peranan sangat besar,” katanya.
“Berita tentang aman dan situasi baik itu disiarkan media, masyarakat jadi tenang. Kalau berita gak bagus, masyarakat jadi resah. Itu tergantung media,” sambungnya saat ditemui di markas Kodim 0908 Bontang, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang 2 itu meminta agar media jadi penyalur informasi yang rill dan valid kepada masyarakat.
“Menyampaikan kondisi yang rill apa adanya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi sebenarnya,” ucapnya.
Disinggung soal sejauh mana kemitraan yang terbangun antara Polri dan media di Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa kemitraan tersebut sudah terjalin sejak lama.
Bahkan ia menyebut mustahil Polri melepaskan kemitraan dengan media dalam pelaksanaan tugas-tugas menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan stabil.
“Kemitraan Polri-media, kan, sudah dari dulu. Polri gak mungkin melepaskan media. Media mitra. Harus terus bermitra. Penyampaian Polri tentang situasi kamtibmas, atas bantuan teman-teman media. Kalau enggak, ya gak sampai,” ujarnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)
Capt : Korlap aksi solidaritas jurnalis Bontang, Romi Ali Darmawan menyerahkan surat pernyataan aksi kepada Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Rabu (14/10/2020) lalu. Kala itu Kapolres belum bisa menandatangani surat pernyataan tersebut, kemudian menyatakan bakal memberikan kepastian usai berkonsultasi dengan pihak Polda Kaltim. (Redaksi)