KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang membeberkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberi sanksi akibat tidak netral atau condong terhadap salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung pada kontestasi Pilkada Desember 2020 nanti.
“Ada dua orang, sudah dijatuhi sanksi juga,” ungkap Ilhamsyah Metharani Kasubbid Pembinaan dan Kinerja pegawai BKPSDM Bontang.
Meski tidak menyebutkan secara gamblang, namun Ilham mengungkapkan dua ASN tersebut merupakan pejabat struktural dan staf pelaksana. Pejabat struktural terbukti melakukan politik praktis dan telah dijatuhi hukuman oleh KASN.
Sementara pelaksana staf, diberi hukuman pelanggaran etika moral, dan saat ini dalam pengawasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN.
Hukuman atau sanksi yang diberikan pun, tingkat sedang. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, hukumannya dibagi menjadi dua tingkatan yakni sedang dan berat.
Pada tingkat sedang, hukuman yang dijatuhkan diantaranya penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk tingkat berat, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama kurun waktu tiga tahun, penurunan jabatan sekaligus mutasi, non job atau lepas jabatan, pemberhentian secara hormat, sampai pada pemberhentian tidak hormat. “Kalau begitu ya tidak dapat hak pensiun,” jelasnya.
Pentingnya netralitas ASN pun saat ini sangat ditekankan. Sosialisasi juga intens dilakukan. “Hati-hati, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan politik, hukumannya berat,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar