Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020

KITAMUDAMEDIA – Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik ( Sirekap) yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.

Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) memutuskan bahwa Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.

Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

“Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Penggunaan Sirekap awalnya masuk ke draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting. Sirekap disebut akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

Selain itu, Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.

 Arief memaparkan, Sirekap sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu dan bukan muncul begitu saja jelang Pilkada 2020.

“Sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang,” ujar Arief. Dia menjelaskan, pembuatan Sirekap didahului dengan mendengarkan pendapat berbagai ahli hukum.

Menurut Arief, berdasarkan saran dan masukan yang diterima KPU, Sirekap tidak menabrak peraturan undang-undang.

Arief pun mengatakan, simulasi penggunaan Sirekap sudah beberapa kali digelar KPU, baik di tingkat pusat maupun lokal.

Rencananya, pada 21 November 2020, diadakan simulasi yang lebih masif di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga  Olimpiade Olahraga SMK se- Kota Bontang Digelar Lagi

“Sampai hari ini kami sudah melakukan simulasi beberapa kali di beberapa daerah. Jadi bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga tingkat lokal,” tuturnya

Dikritik Bawaslu dan Kemendagri

Dalam rapat kemarin, Sirekap mendapatkan kritik dari Bawaslu dan Kemendagri. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap. Sebab, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Temuan Bawaslu, secara kumulatif, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tidak ada listrik. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sepakat dengan Abhan. Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan penggunaan Sirekap. Menurutnya, penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Dia mengatakan, tanpa persiapan yang matang, legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dipertanyakan berbagai pihak.

“Ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak,” kata Akmal.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya juga mengatakan, Sirekap belum dapat menggantikan rekapitulasi suara manual pada Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan Perludem seusai memantau proses uji coba Sirekap (25/8/2020).

“Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020,” kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar pada Rabu (26/8/2020).

tetap diminta bersiap Komisi II DPR pun memberikan sejumlah catatan kepada KPU dalam penggunaan Sirekap pada pilkada mendatang. Pertama, KPU harus memastikan petugas di TPS memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi. Kedua, KPU menyusun peta jaringan internet di tiap TPS di provinsi serta kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ketiga, KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan internet di setiap daerah.

Baca Juga  7 Rekor Buruk Barcelona Usai Tersingkir di Liga Champions

Keempat, KPU memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap agar tidak disalahgunakan pihak lain. Catatan lain, Komisi II mengingatkan agar jumlah pemilih di setiap TPS tidak terlalu besar. “Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang,” ujar Doli. (Kompas)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply