KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang kini tengah memproses dua laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf kecamatan. Kini keduanya bersiap menerima sanksi, jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan bahwa yang dilakukan merupakan pelanggaran netralitas ASN.
Pasalnya dikatakan Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, setelah dilakukan penelitian, dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Keduanya diduga membangun narasi politik kepada salah satu pasangan calon Pilkada Bontang di ruang publik dan media sosial.
“Tugas kami melaporkan saja, yang memberikan sanksi KASN,” ujarnya.
Bila terbukti melanggar, KASN juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Seperti dua ASN Bontang yang sebelumnya kena sanksi kategori sedang akibat perbuatan yang sama.
Dari informasi yang dihimpun redaksi kitamudamedia.com, kepala OPD yang dilaporkan Bawaslu ke KASN disinyalir Kepala Bapenda Bontang. Nasrullah tidak membantah, namun juga tak mengiyakan. “Kami tidak boleh sebut nama,” tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Bapenda Bontang memilih enggan berkomentar. Ia justru menanyakan asal informasi tersebut. “Info dari siapa? konfirmasi ke sumbernya saja,” katanya kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp.
Sebelumnya, Bawaslu Bontang juga menerima satu laporan pelanggaran pemilu dan netralitas. Hanya saja, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Begitu pun dengan pelanggaran netralitas ASN.
Sementara, beberapa waktu lalu dua ASN juga telah diberikan sanksi. Mereka terbukti tidak netral. Keduanya merupakan pejabat struktural dan staf pelaksana. Pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota itu terbukti melakukan politik praktis. Ia telah dijatuhi hukuman oleh KASN.
Sementara pelaksana staf, diberi hukuman pelanggaran etika moral. Saat ini ia dalam pengawasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN.
Hukuman atau sanksi yang diberikan masuk kategori tingkat sedang. Pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan pelanggaran yang dilakukan ASN, hukumannya dibagi menjadi dua tingkatan yakni sedang dan berat.
Pada tingkat sedang, hukuman yang dijatuhkan di antaranya penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk tingkat berat, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama kurun waktu tiga tahun, penurunan jabatan sekaligus mutasi, non job atau lepas jabatan, pemberhentian secara hormat, sampai pada pemberhentian tidak hormat.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar