KITAMUDAMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel, Papua. Pasangan Yusak-Yakob diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo.
Pembatalan secara resmi dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Keputusan tersebut ditandatangani pada 28 November 2020.
“Iya benar,” kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengonfirmasi salinan surat yang diterima, Senin (30/11).
Dalam surat keputusan itu, KPU hanya mengesahkan tiga pasangan calon. Mereka adalah Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B. Kake, dan Martinus Wagi-Isak Bangri.
Tidak ada lagi nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Padahal pada surat penetapan pasangan calon sebelumnya, nama Yusak-Yakob ikut tercantum bersama tiga pasangan lainnya.
KPU mencantumkan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS. 1-PK.01.01.02-7176. Surat itu berkaitan dengan status mantan napi korupsi yang disandang Yusak.
Pada 2010, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan keuangan daerah 2005-2007 saat menjabat Bupati Boven Digoel. Ia juga pernah terjerat kasus korupsi dana otonomi khusus.
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon kepala daerah harus menjalani lima tahun setelah selesai pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Sementara Yusak bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017.
Boven Digoel adalah satu dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Hari pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. (CNN)
Editor : Redaksi