Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

KPU Batalkan Jagoan Demokrat di Pilkada Boven Digoel

KITAMUDAMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel, Papua. Pasangan Yusak-Yakob diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo.

Pembatalan secara resmi dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Keputusan tersebut ditandatangani pada 28 November 2020.

“Iya benar,” kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengonfirmasi salinan surat yang diterima, Senin (30/11).

Dalam surat keputusan itu, KPU hanya mengesahkan tiga pasangan calon. Mereka adalah Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B. Kake, dan Martinus Wagi-Isak Bangri.

Tidak ada lagi nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Padahal pada surat penetapan pasangan calon sebelumnya, nama Yusak-Yakob ikut tercantum bersama tiga pasangan lainnya.

KPU mencantumkan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS. 1-PK.01.01.02-7176. Surat itu berkaitan dengan status mantan napi korupsi yang disandang Yusak.

Pada 2010, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan keuangan daerah 2005-2007 saat menjabat Bupati Boven Digoel. Ia juga pernah terjerat kasus korupsi dana otonomi khusus.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon kepala daerah harus menjalani lima tahun setelah selesai pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Sementara Yusak bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017.

Boven Digoel adalah satu dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Hari pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. (CNN)

Editor : Redaksi

Baca Juga  WIB Berbagi Sembako dan Parcel Untuk Kaum Duafa

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply