Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BNNK Bontang Lakukan Pemetaan, 6 Kelurahan Rawan Narkoba

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang telah melakukan pemetaan wilayah yang rawan terjadi peredaran narkoba. Dari 15 kelurahan di Bontang, terdapat 6 kelurahan yang sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal itu diungkapkan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo.

Enam kelurahan tersebut diantaranya Kelurahan Loktuan, Api-Api, Bontang Kuala, Berbas Pantai, Kanaan, dan Tanjung Laut Indah. “Tapi paling banyak daerah Loktuan dan Api-Api,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com.

Hal itu juga berdasarkan pada tangkapan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh BNNK Bontang. Data tersebut kemudian menjadi acuan bagi pihaknya untuk memfokuskan kegiatan pencegahan di wilayah tersebut.

“Tidak bosan kami lakukan penyuluhan, sampai membentuk duta dan relawan narkoba juga di setiap kelurahan bahkan hingga tingkat RT di Bontang untuk membantu menekan peredaran barang haram itu,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2020 ini, ditambahkan Winaryo BNNK Bontang telah mengamankan lebih dari 20 tersangka. Baik pengedar maupun pengguna. Dari total tersebut, 17 orang telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda. “Sisanya yang pengedar ditangani langsung BNNP Kaltim,” katanya.

BNNK juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya indikasi transaksi narkotika di lingkungan masing-masing. Begitu pun dengan mereka yang terlanjur mengkonsumsi narkoba agar segera mengikuti rehabilitasi.

“Tidak perlu malu, silahkan melapor keluarganya atau orang-orang terdekatnya, lebih baik direhabilitasi, daripada ditangkap aparat, bisa sampai diproses hukum,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Universitas Trunajaya Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Cek Syaratnya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply