KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil mengamankan 176,26 gram narkotika jenis sabu dan 4,1 gram tembakau sintetis. 16 orang turut ditetapkan sebagai tersangka.
176,24 gram narkoba yang diamankan, jika dirupiahkan mencapai Rp 246.746.000. Untuk satu gram sabu harga jualnya sebesar Rp 1,4 juta.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan oleh BNNK sepanjang tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNK Bontang Agustinus Widdy Harsono kepada awak media, Selasa (22/12/2020).
Dari 16 tersangka, lima diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdiri dari 2 PNS dan 3 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer.
1 PNS dan 1 honorer terbukti sebagai pengedar dan harus menjalani hukuman penjara. Sementara 3 lainnya yakni 1 PNS dan 2 honorer berstatus pemakai.
“Sudah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda,” ungkapnya.
BNNK menyebut telah berkoordinasi dengan pemkot Bontang dan berencana akan melakukan tes urine massal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
“Seharusnya sudah dilakukan tapi terkendala anggaran, apalagi tahun ini dihadapkan dengan pandemi Covid-19,” katanya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar