KITAMUDAMEDIA – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) mengeluarkan aturan mengenai distribusi vaksin Covid-19, prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19, dan pelaksanaan vaksinasi 2021 pada Kamis, (24/12/2020).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Dalam Permenkes, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan virus corona, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap berproduktif secara sosial dan ekonomi.
Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Prioritas wilayah penerima vaksin
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan bahwa wilayah yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 yakni provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi.
Jumlah kasus tersebut ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendistribusian vaksin Covid-19 Dalam pasal 14 Permenkes No. 84 Tahun 2020, pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Jika terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin Covid-19 di satu daerah, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain.
Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19
Adapun untuk jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksin Covid-19.
Penetapan jadwal dan tahapan pemberian vaksin dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara, pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi: Puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 Klinik Rumah sakit, dan/atau Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pemberian vaksin
Selain itu, pemberian vaksin Covid-19 juga tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau tenaga medis. Menurut pasal 22, mereka yang dapat melakukan pemberian vaksin Covid-19 yakni dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan terkait kapan vaksinasi Covid-19 dapat dimulai di Indonesia. (Kompas)
Editor : Redaksi