Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Apakah PPPK Sama dengan Honorer? Ini Penjelasan BKN

KITAMUDAMEDIA – Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021 menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.

Pasalnya, untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut. “Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar.

PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara ( ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik,” ujar dia melalui konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti. Bima memastikan bahwa pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.

” Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak,” jelasnya.

“Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” sambung Bima.

Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS,” kata dia.

Dirinya kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Baca Juga  Wisatawan Membludak, Kelurahan Tanjung Laut Indah Perketat Pengawasan ke Beras Basah

“Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi, tidak ada sedikit pun seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan,” ucapnya. (Kompas)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply