KITAMUDAMEDIA – Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 7 menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen),” tulis pasal tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir situs indonesia.go.id, dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti: Pengujian untuk penerbitan SIM baru Penerbitan perpanjangan SIM Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi Penerbitan STNK Penerbitan SKCK.
SIM Gratis, siapa yang bisa dapat?
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan SIM gratis ini?
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020. Pertimbangan itu adalah:
1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
4. Masyarakat tidak mampu
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
6. Mahasiswa atau pelajar
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu). Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Diberitakan Kompas.com, 14 Januari 2021, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.
“Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” kata Agung.
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk tarif sampai dengan Rp O (nol rupiah) atau nol persen antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Biaya pembuatan SIM
Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah persetujuan Menkeu. Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir indonesia.go.id:
Jenis SIM dan biaya pembuatan Berikut jenis-jenis SIM dan biaya pembuatannya:
SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000
Jenis SIM dan biaya perpanjangan
Sementara itu, berikut rincian jenis SIM dan biaya perpanjangannya
SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000.(Kompas)
Editor : Redaksi