Gara-gara Rebutan Jenazah Covid-19: Polisi Bonyok dan Empat Orang jadi Tersangka

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan– Seorang personel Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono, digebuki oleh beberapa orang keluarga korban Covid-19. Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Wakil Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sebpril Sesa, membeberkan kronologis kejadian. Kata dia, kasus ini terjadi pada Ahad, 24 Januari 2021. Saat itu, ada seorang pasien Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. 

Pihak rumah sakit lantas hendak memakamkan jenazah pasien tersebut dengan menggunakan prosedur penanganan Covid-19. Namun keluarga si jenazah menolak. Mereka hendak membawa pulang jenazah tersebut. Mereka merasa yakin, jika keluarganya yang meninggal ini tidak terpapar virus korona. Adu mulut pun terjadi antara pihak keluarga dengan petugas kesehatan.

Kabar keributan di rumah sakit yang dikelola Badan Usaha Milik Negara itu sampai ke Polsek Balikpapan Selatan. Kepolisian sektor kecamatan itu lantas mengirimkan pasukannya ke rumah sakit tersebut. Salah satu polisi yang berangkat ialah Marjono.

Setibanya di rumah sakit, polisi menemui keluarga korban Covid-19 itu. Mereka mengatakan, agar jenazah tetap dikebumikan dengan prosedur Covid-19. Karena menurut polisi, amat bahaya jika jenazah Covid-19 ditangani oleh orang-orang yang tidak mengerti prosedur.

Namun keluarga tetap ngotot ingin membawa pulang. Marjono yang melihat kejadian ini lantas mengeluarkan ponsel pintarnya. Ia merekam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini.

Melihat aksinya direkam membuat keluarga jenazah Covid-19 berang. Segera saja mereka memukuli Marjono hingga bonyok. Akibat kejadian ini kedua pipi dan badan Marjono luka memar. Marjono tidak terima. Dia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ini kepada Polresta Balikpapan.

“Setelah kami mendapat laporan tersebut, kami memeriksa tujuh orang saksi,” kata Sebpril kepada awak media, Senin (8/2).

Baca Juga  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Bakal Buka Suara di Persidangan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat dari tujuh saksi tersebut sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Marjono. Para tersangka ini bernama Sutrisno (51), Nur Amin (32), Supriyadi (35) dan Rahmat Febrian (25).

“Salah satu tersangka adalah anak almarhum korban Covid-19,” ungkap Sebpril.

Barang buktikan penganiayaan

Dijelaskan Sebpril, sebenarnya masih ada satu orang lagi yang menganiaya Marjono. Namun orang ini belum ditahan. Sebab, orang tersebut masih menjalani perawatan kesehatan akibat terpapar corona.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan PCR, salah satu tersangka ini dinyatakan positif covid. Jadi belum ditahan,” ucap perwira melati dua itu.

Kini, Sutrisno, Nur Amin, Supriyadi dan Rahmat Febrian meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, mereka disangka Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun,” tukas Sebpril.

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply