Viral Aisha Weddings, Simak Bahaya Menikah di Usia 12-19 Tahun

KITAMUDAMEDIA – Upaya untuk membebaskan Indonesia dari pernikahan anak masih membutuhkan jalan panjang. Beberapa waktu lalu viral unggahan jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings untuk menikah di usia yang sangat muda.

Menanggapi hal ini, Kementerian PPPA belum memberikan pernyataannya, namun menyatakan sedang menyiapkan pernyataan resmi terkait pernikahan muda.

“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings 

Pemerintah sendiri menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang pada 2019 lalu. 

Menikah memang jadi dambaan tiap pasangan. Namun, usia jelas jadi satu pertimbangan bagi pasangan yang akan menikah. Apa baik buruknya menikah di usia anak?

Para psikolog kerap mengungkapkan berbagai bahaya dan dampak buruk menikah di usia dini, baik secara biologis maupun psikologis.

1. Dampak buruk pernikahan anak secara psikologis

Tidak sedikit kerugian yang diderita ketika remaja melakukan pernikahan dini, antara lain adalah keadaan psikologis, emosi dan psikososial remaja yang masih belum matang, sehingga rapuh dalam menjalankan kehidupan rumah tangga dan akhirnya rentan terhadap perceraian.

Di sisi lain, perceraian sendiri bisa jadi beban emosional yang dapat menimbulkan gangguan psikis, seperti stres dan depresi.

Pernikahan anak juga membuat pendidikan terganggu bahkan terputus. Livia juga meragukan anak akan melanjutkan sekolah setelah menikah. Saat ia hamil, kemungkinan sulit bagi sekolah untuk menerima siswi yang sedang bertubuh dua. Pendidikan wanita yang rendah ini tentunya akan berpengaruh pada pendidikan ke anak.

Baca Juga  Waspada Microsleep, Ketiduran Singkat yang Berbahaya

Putus sekolah juga akan berisiko membatasi kemampuan belajar dan memperburuk kemiskinan lintas generasi.

“Di sinilah pertautan antara dua orang yang berbeda segalanya, berubah status menjadi suami-istri dan bertujuan membangun rumah tangga. Mereka akan mendidik anak-anak yang dilahirkan menjadi manusia yang berguna serta bermanfaat,” ungkap Tika Bisono dalam kolom ‘Menikah Urusan Orang Dewasa’ 

“Jadi, logis jika menikah disebut sebagai tugas yang baru bisa dilaksanakan jika manusianya sudah matang dan dewasa.”

Secara psikologis, remaja punya kondisi sosio-emosional, kepribadian, dan kognitif mereka masih seperti masa anak namun terus berkembang sesuai lingkungannya. Oleh karena itu, masa remaja ini juga sering disebut masa pencarian jati diri.

Pada masa ini, mereka akan sangat sibuk mencari tahu tentang diri mereka dan dunianya. Dan karena rasa ingin tahu yang sangat besar ini, mereka membutuhkan bantuan dari orang tua dan lingkungan untuk mengontrol dan menyaring pengetahuan yang baik untuk mereka.

“Padahal, sangat berat bagi remaja melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga. Terlebih lagi bagi pria yang akan berperan sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya,” ucapnya.

“Tidak hanya itu, besarnya konflik dalam membangun rumah tangga akan menambah parahnya keadaan dan menimbulkan kekecewaan bahkan penyesalan, karena mereka merasa terenggut masa muda mereka yang seharusnya dapat lebih produktif dan berkembang lebih optimal.”

2. Dampak biologis pernikahan anak

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menjelaskan, dua hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah tersebut adalah faktor biologis dan psikologis. Dua hal yang kerap diabaikan, namun menjadi kunci awetnya sebuah pernikahan.

Faktor biologis merupakan kesiapan fisik untuk membina rumah tangga yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga  4 Drama Korea Baru Tayang Mei 2021, Move to Heaven

Menurut Hasto, secara biologis, perempuan siap untuk menikah di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun.

Hasto yang juga merupakan dokter spesialis kandungan dan kebidanan ini menyebutkan, kondisi rahim perempuan baru akan ‘matang’ di usia 20-an. Misalnya, bila seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, kondisi mulut rahimnya masih membuka keluar, seharusnya sudah menutup agar tidak terjadi gangguan pada mulut rahim.

Saat umur 16 tahun, diameter panggul perempuan baru selebar 8 cm, padahal ukuran kepala bayi mencapai 9,8 cm. Ukuran panggul ini baru membesar pada usia 19-21 tahun.

“Kalau ketetapan UU yang baru itu 19 tahun, tapi kan biologis setiap orang beragam. Sehingga, BKKBN menyarankan (menikah) pada usia 21 tahun agar semua perempuan dipastikan siap secara biologis,” ucap Hasto.

Selain itu, studi menunjukkan anak-anak yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun lebih berisiko terhadap kurang gizi dan stunting. Dengan kata lain, menikah dini tak hanya ‘merugikan’ perempuan, namun juga calon bayi.

Melahirkan di usia yang sangat muda juga berisiko pada meningkatkan jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia. (Berbagai Sumber)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply