KITAMUDAMEDIA – Peserta vaksinasi Covid-19 dari kelompok warga lanjut usia (lansia) diimbau untuk menjalani program dengan ditemani anggota keluarga atau wali.
Anjuran tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Erna Mulati demi meminimalkan pelbagai risiko bagi peserta lansia. Kehadiran pendamping bertujuan mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan peserta vaksinasi lansia.
“Kita juga harus tidak melupakan bahwa mereka [lansia] mungkin punya sedikit pengurangan daya ingat, terutama daya ingat dalam waktu dekat. Itulah sebabnya sangat dianjurkan para lansia didampingi pihak keluarga saat vaksinasi Covid-19,” kata Erna dalam YouTube Direktorat Kesehatan Keluarga, Selasa (23/2).
Erna juga menekankan ke para tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi lansia untuk memberikan informasi dan pengertian yang mudah dipahami. Terutama, mensosialisasikan gerakan 3M pada lansia untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, pengetahuan bahwa sistem kekebalan tubuh tidak lantas terbentuk usai disuntik vaksin corona pun harus dijelaskan dan dipahami lansia penerima vaksin.
“Yang tidak kalah penting adalah memberikan informasi dan pengertian pada lansia, bahwa meskipun dia sudah dapat vaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan karena imun tak langsung timbul,” ucap Erna mengingatkan.
Nakes juga diharapkan siap sedia memantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada peserta vaksinasi Covid-19 lansia.
“Mudah-mudahan gak ada ya, andai kata terjadi itu semoga ringan-ringan saja. Makanya pada waktu skrining dan pemantauan KIPI ini perlu cermat,” tutur dia.
Tercatat sebanyak 21,5 juta orang lansia akan mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Ada dua mekanisme vaksinasi Covid-19 pada lansia, pertama dengan mendaftar secara mandiri melalui laman Kemenkes, atau laman Covid-19.
Selanjutnya, data peserta akan terdaftar ke Dinkes masing-masing provinsi, sementara jadwal dan lokasi vaksinasi akan diberitahukan lebih lanjut oleh petugas dinkes setempat.
Adapun mekanisme kedua adalah dengan ikut program vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh lembaga atau organisasi yang telah mendapat izin dari Dinkes dan Kemenkes.
Peserta lansia dengan komorbid atau penyakit penyerta juga diwajibkan membawa surat keterangan layak menerima vaksin Covid-19 dari dokter yang merawat. (CNN)
Editor : Redaksi KMM