KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di jalan Cut Nyak Dien, Saleba Kelurahan Bontang Baru, Kamis pagi (25/02/2021).
Kasat Lantas Polres Bontang , AKP Imam syafii mengungkap kronologis kecelakaan yang mengakibatkan satu nyawa melayang. Tabrakan mobil pick up dengan motor tersebut diduga akibat sopir kurang konsentrasi, sehingga yang seharusnya menginjak rem ketika perpapasan dengan motor korban, malah menginjak pedal gas. Fakta itu diperkuat dengan tidak adanya tidak ada jejak rem di lokasi kejadian, sehingga mengakibatkan benturan keras dan korban terseret sejauh.
“ Korban sempat terseret 20 meter, kalau dari keterangan kernet mobil pick up yang kita jadikan saksi, supirnya kurang konsentrasi lihat motor harusnya ngerem, tapi malah ngegas,” jelas Kasat Lantas.
Saat ini, supir telah diamankan dan terancam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ; Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
“ Supirnya sudah kita amankan, ancamannya 6 tahun penjara. Karena titik tabraknya sudah jelas di posisi R2. Misalnya pun supir sebelum belok sudah pakai sein , tetap harus melihat kanan kiri dan mendahulukan motor, sesuai pasal 113 UU LLAJ,”tambahnya.
Kecelakan yang melibatkan pengendara motor , seorang ibu dan 1 anak terjadi Rabu sore (24/2). Korban terlindas mobil pick up hingga masuk ke kolong mobil dan nyawa sang ibu tidak tertolong.
Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar