Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kronologi Penangkapan I Gusti, Terpidana Kasus Korupsi Proyek Eskalator DPRD Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri Kota Bontang memaparkan kronologi penangkapan buronan kasus proyek pengadaan eskalator di kantor DPRD Bontang.

Dijelaskan Dasplin, Kepala Kejari Kota Bontang, terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia berhasil ditangkap pada  Kamis (04/03/2021) sekira pukul 19.15 Wib  di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang. I Gusti bersama istrinya berencana terbang menuju Denpasar Bali.

“ Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang telah membantu dalam penangkapan DPO Kejari Bontang. Tim Intel Kejagung dipimpin langsung oleh Kasubdit AMC. DPO ditangkap setelah dihentikan di dalam mobil pajero berwarna putih. Kami dapat info tadi malam (04/04),” papar Dasplin dihadapan awak media, saat menggelar konferensi pers, Jumat (05/05).

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga berjalan pada Kantor DPRD Kota Bontang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015. Terpidana sebelumnya telah diputus kasasi oleh  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019. 

“Terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 dan diubah dan ditambah  UU RI No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 KUHP dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah,  jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 95.902.398,10.- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan Rupiah, sepuluh sen) dalam waktu satu bulan,” tambah Kajari Bontang.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor memanggil secara patuh terpidana sebanyak 3 kali, akan tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana tanpa adanya konfirmasi sehingga terpidana dinyatakan buron.

Baca Juga  Pemangkasan Jalan RSUD Bontang Dianggarakan Rp 70 M, Pengerjaan Dimulai Tahun 2024

“Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang sebelumnya sudah memanggil 3 kali tapi sampai saat ini tidak dipenuhi tanpa konfirmasi, sehingga dinyatakan buron. Pada hari ini Jumat (05/03) tim Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bontang menuju Jakarta untuk menjemput terpidana,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Bontang.

Terkait teknis eksekusi terpidana, pihak Kejari masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, apakah lebih memungkinkan di lapas Cipinang atau Bontang.

Terpidana mengenakan kaos merah

“ Terkait teknis nanti kita koordinasi dulu dengan Kejari Jakarta Selatan, yang penting anggota kita sudah berangkat ke Jakarta jam 13.40 Wita. Yang jelas segera dilakukan eksekusi terhadap DPO kita agar tidak ada tunggakan lagi  dari  Kejari Bontang,” tambah Hendri Sipayung, Kasi Intel Kejari Bontang. (Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply