Simpan Ratusan Gram Sabu di Jok Motor, Kurir Narkoba Diciduk Polisi

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan –Seorang kurir narkoba, inisial RA, diringkus petugas Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. Di sepeda motor yang dikendarai pelaku, polisi menemukan ratusan gram sabu-sabu siap edar. Petugas kini memburu penyalahguna narkoba lainnya dalam kasus ini. 

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Tim segera merespons laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan pada 23 Februari lalu. 

Dari hasil lidik inilah petugas menemukan RA dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor. Petugas lalu membuntuti pria tersebut. RA rupanya pergi ke sebuah indekos milik rekannya di Sebulu. 

Di sana dia mengambil dua bungkus sabu-sabu. Salah satu bungkus memiliki berat 403 gram. Lainnya seberat 39 gram. Serbuk setan itu lalu disimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawa RA. 

Atas perintah pelaku lainnya melalui sambungan telepon, RA diminta mengantarkan semua barang haram itu ke dua tempat.  Sabu-sabu 39 gram diminta diletakkan di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Sedangkan yang 403 gram diserahkan kepada seorang pelaku lainnya di Desa Sebaya, Sebulu. 

Namun, sebelum sampai ke tujuan, polisi meringkus RA. Semua barang bawaannya lantas diperiksa. 

“Dari hasil pemeriksaan ini kami menemukan dua bungkus sabu-sabu di jok sepeda motor milik tersangka. Total semuanya seberat 442 gram,” kata Wakil Direktur Reskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, Jumat (5/3).

Setelah ditangkap, RA bernyanyi. Kepada polisi, RA mengaku hanya sebagai kurir narkoba. Yang menyuruhnya seorang pria di Samarinda. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat ke Ibu Kota Kaltim. Sayang,  saat akan ditangkap, pria yang disebutkan RA itu berhasil kabur. Namun polisi belum berhenti mengejar pelaku tersebut. 

Baca Juga  Mengenal Parechovirus yang Serang Bayi, Orangtua Harus Waspada

“Pelaku lainnya sudah kami masukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” sebut Rino. 

Kini RA meringkuk di rumah tahanan Markas Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, dia disangka Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup,” tukas Rino.

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply